Kampanye?
Jakarta-Tukirin (62) petani asal Nganjuk, Jawa Timur diseret ke pengadilan dengan tuduhan mencuri benih perusahaan produsen benih jagung hybrida, PT. BISI. Anak perusahaan Charoen Pokphand, konglomerasi usaha input pertanian terbesar di Asia tersebut juga menuduh Tukirin melakukan sertifikasi liar atas benih jagung yang mereka patenkan. Selain Tukirin, tetangganya sesama petani Suprapto juga ikut dilaporkan. Padahal yang dilakukan Tukirin sangat jauh dari yang dituduhkan. Ia memperoleh benih yang dijual bebas tersebut secara sah dari penyalur benih resmi. Lewat pengetahuan mengenai budidaya jagung yang dimilikinya, ia kembangkan benih jagung tersebut agar dapat digunakan sebagai benih. Selama ini jagung hybrida yang dipanen tidak dapat dijadikan benih untuk musim tanam berikutnya. Jika ingin menanam jagung kembali, petani harus membeli benih jagung. Jagung hybrida hasil panen hanya bisa dijual dan untuk konsumsi. Yang dilakukannya adalah menanam benih jagung BISI yang dibelinya dalam 4 jalur. Ketika jagung-jagung tersebut berumur 3 bulan, dan mulai mengeluarkan serbuk sari, maka 3 jalur jagung dipotong serbuk sarinya. Dia sebut jalur ini jagung betina. Satu jalur jagung tetap dibiarkan serbuk sarinya berkembang, jalur ini dia sebut jagung jantan. Dengan pengaturan ini, maka 3 jagung betina tadi akan mengalami penyerbukan silang dari jalur jantan. Cara budidaya yang tidak biasanya itu, ternyata berhasil. Jagung yang dipanen dapat digunakan sebagai benih dan tumbuh dengan baik. Petani-petani lain yang mengetahui ini sangat senang karena tidak perlu mengeluarkan biaya besar membeli benih. Ia bagi pengetahuan dan benihnya tersebut kepada petani lain. Hal ini sampai ke manajemen perusahaan BISI. Apabila ini berlanjut, maka petani tidak lagi bergantung pada benih yang dijual. Petugas lapangan BISI terjun ke kebun Tukirin dan memperhatikan ladang jagungnya. Hingga akhirnya perusahaan melaporkan ke polisi dengan tuduhan sertifikasi liar. Ia dicecar dengan tuduhan melakukan pencurian benih induk jagung dari perusahaan dan kemudian menanamnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk mencoba mempertemukan kedua belah pihak. Pemda berharap Perusahaan mencabut laporannya dan mencari penyelesaian damai. Tukirin menyetujui, namun Perusahaan tetap melanjutkan laporannya. Atas pengaduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat kecewa dengan keputusan ini. Sebelumnya Pemda Kabupaten Nganjuk dan PT. BISI telah melakukan perjanjian kerjasama penanaman jagung dilahan petani. Menurut pihak pemda, program kerjasama tersebut bertujuan memberdayakan kemampuan petani untuk menanam jagung hibrida. Atas munculnya kasus ini Pemda Kabupaten Nganjuk menilai BISI telah mengingkari kesepakatan. Namun demikian, pada saat proses pengadilan, para petani tidak didampingi oleh Dinas Pertanian setempat maupun pengacara. Proses pengadilan yang berlangsung selama 3 kali sidang, memutuskan Tukirin dan Suprapto didakwa melakukan pembenihan illegal menggunakan teknik dari penangkaran benih milik PT BISI Kediri. Dalam putusannya pada tanggal 15 Februari 2005, majelis hakim yang diketuai oleh Makmun Masduki, SH, dan hakim anggota Saptono Setiawan, SH,MHm, dan Vonny Trisaningsih, SH menyatakan kedua petani ini melanggar pasal Pasal 61(1) “b” junto pasal 14 (1) UU No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Padahal apa yang dilakukan Tukirin adalah penanaman silang, dan tidak terkait sama sekali dengan kegiatan sertifikasi. Perbuatan melakukan penanaman silang jagung tidak terkait sama sekali dengan aktivitas melakukan sertifikasi. Perusahaan telah melakukan tuduhan yang tidak mendasar, dan Pengadilan telah salah menjatuhkan vonis. Selain putusan yang tidak tepat, pengadilan juga berlangsung dengan tidak adil dan tidak sesuai dengan hukum acara dalam KUHAP. Tukirin yang tidak mengetahui seluk beluk aturan hokum dan tidak didampingi pengacara. Dirinya juga tidak menerima salinan putusan (vonis) hakim, walaupun pernah dimintanya kepada Jaksa Penuntut. Baru pada tanggal 27 Juni 2005 salinan putusan tersebut diperoleh Tukirin yang didampingi WALHI. Hingga empat bulan lamanya ia tidak tahu pasal apa yang dilanggarnya dan vonis sebenarnya. Sebelumnya ia menyangka divonis bersalah karena meniru cara budidaya. Dengan proses pengadilan seperti ini, hilang haknya untuk mengajukan banding. "Komisi Yudisial harus melakukan pemeriksaan atas putusan tersebut. Apabila terbukti pengadilan berlangsung tidak adil dan tidak wajar, maka Komisi Yudisial harus mengupayakan pembatalan putusan tersebut dan mendorong ke arah pemulihan nama baik dan hak para petani," tegas P. Raja Siregar. Gugatan yang diajukan oleh BISI didasari oleh kepentingan ekonomi semata. Perusahaan benih khwatir, dengan cara budidaya Tukirin, keuntungan perusahaan akan berkurang. Petani tidak lagi tergantung pada benih yang dijual perusahaan setiap kali musim tanam dimulai. Setelah kasus ini, masih ada beberapa petani lain yang saat ini mengalami gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Kediri. “Menteri Pertanian harus turun tangan melindungi petani dari jeratan hukum ini dan melakukan kajian ulang atas izin perdagangan benih jagung hybirda. Aturan hukum harus dibuat untuk melindungi petani,” tegas Saiful Ridho, direktur eksekutif WALHI Jatim.
kemanakah gerangan seorang pembawa pesan dari petani????
tujuan seorang pemimpin bukankah harusnya menjadi suatu tujuan yang baik? benar benar membuat rakyatnya makmur??? bukan hanya menjadi seorang yang INGIN DIPILIH. Dengan dapat menguasai wilayah yang besar belum tentu akan cepat menjadi kaya. namanya orang, kalau mau kaya, ya harus kerja bukankah begitu???
Dari Abu Ya"la Ma"qil bin Yasar ra., ia berkata : saya mendengar Rasulullah SAW. Bersabda : " Seseorang hamba yang diberi Allah Kepercayaan memimpin rakyatnya, dan ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, pasti Allah mengaharamkan surga baginya".


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda